Undang-Undang Dalam Berkendara Sepeda Motor
Ada beberapa peraturan yang mengatur tentang penggunaan sepeda motor di jalan, peraturan tersebut diantaranya sebagai berikut:
Larangan Menggunakan Handphone Saat Berkendara
Larangan
penggunaan HP saat mengemudi, secara secara spesifik tidak diatur
dalam UU No 22 Tahun 2009. Tapi, pengendara (yang menggunakan ponsel)
bisa terkena pasal 106 ayat 1 tentang pengemudi wajib mengendarai
kendaraan dengan penuh konsentrasi. Pengertian wajib mengendarai dengan
penuh konsenterasi, mencakup melarang kegiatan-kegiatan yang
mengganggu konsentrasi berkendara. Misalnya minum-minuman keras saat
berkendara, mengkonsumsi obat terlarang dan menggunakan HP. Kegiatan
tersebut berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas. Sanksi terhadap
pelanggaran pasal tersebut diatur dalam pasal 283 UU yang sama, yakni
denda maksimal Rp 750 ribu dan kurungan 3 bulan.
Lampu
Bagi sepeda motor yang tanpa menyalakan lampu pada siang hari terkena Pasal 293 ayat (2) Pasal 107 (2), denda Rp 100.000.
Helm standar
Bagi pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helem Standar
Nasional Indonesia (SNI) terkena Pasal 291 ayat (1) jo Pasal 106 ayat
(8) dengan denda Rp 250.000.
Helm penumpang
Membiarkan penumpangnya tidak mengenakan helem terkena pasal 291 ayat (2) Pasal 106 ayat (8) dengan denda Rp 250.000
Muatan
Tanpa kereta samping mengangkut penumpang lebih dari satu orang Pasal 292 Pasal 106 ayat (9) dengan denda Rp 250.000.
Persyaratan teknis dan laik jalan
Tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, meliputi:
kaca spion
klakson
lampu utama
lampu rem
lampu penunjuk arah
alat pemantul cahaya
alat pengukur kecepatan
knalpot
kedalaman alur ban
Pasal 285 ayat (1) Pasal 106 ayat (3), dan Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3), denda Rp 250.000.
Pengendara kendaraan tidak bermotor dengan sengaja:
- Berpegangan pada kendaraan bermotor untuk ditarik
- Menarik benda-benda yang dapat membahayakan pengguna jalan lain dan atau
- Menggunakan jalur jalan kendaraan bermotor, sedangkan telah disediakan
jalur jalan khusus bagi kendaraan tidak bermotor Pasal 299 122 hrf
(a, b, dan c) denda Rp 100.000.
Larangan Belok Kiri (Langsung)
Dalam
Undang Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
(LLAJ) yang merevisi UU No 14 Tahun 1992, pasal 112 ayat 3, mengatur
tentang larangan belok kiri boleh langsung. Lebih lanjut pasal tersebut
berbunyi: Pada Persimpangan jalan yang dilengkapi alat pemberi Isyarat
Lalu Lintas, Pengemudi Kendaraan dilarang langsung berbelok kiri,
kecuali ditentukan lain oleh Rambu Lalu Lintas atau Alat Pemberi
Isyarat Lalu Lintas. Ancaman bagi pelanggar, yaitu denda Rp 250 ribu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar