PERKEMBANGAN DEMOKRASI DI INDONESIA
Perkembangan demokrasi PraOrde Baru
Semenjak dikeluarkannya maklumat wakil presiden No. X 3 november
1945, yang menganjurkan pembentukan partai-partai politik, perkembangan
demokrasi dalam masa revolusi dan demokrasi pearlementer dicirikan oleh
distribusi kekuasaan yang khas. Presiden Soekarno ditempatkan sebagai
pemilik kekuasaan
simbolik dan
ceremonial, sementara kekuasaan pemerintah yang
riil
dimiliki oleh Perdana Menteri, Kabinet dan, Parlemen. Partai politik
memainkan peranan sentral dalam kehidupan politik dan proses
pemerintahan. Kompetisi antar kekuatan dan kepentingan politik mengalami
masa keleluasaan yang terbesar sepanjang sejarah Indonesia merdeka.
Pergulatan politik ditandai oleh tarik menarik antara partai di dalam
lingkaran kekuasaan dengan kekuatan politik di luar lingkungan
kekuasaan, pihak kedua mncoba menarik pihak pertama ke luar dari
lingkungan kekuasaan.
Kegiatan partisipasi politik di masa ini berjalan dengan hingar
bingar, terutama melalui saluran partai politik yang mengakomodasikan
ideologi dan nilai primordialisme yang tumbuh di tengah masyarakat,
namun hanya melibatkan segelintir elit politik. Dalam masa ini yang
dikecewakan dari Soekarno adalah masalah presiden yang hanya sebagai
simbolik semata begitu juga peran militer.
Akhirnya massa ini mengalami kehancuran setelah mengalami perpecahan
antar elit dan antar partai politik di satu sisi, serta di sisi lain
akibat adanya sikap Soekarno dan militer mengenai demokrasi yang
dijalankan. Perpecahan antar elit politik ini diperparah dengan konflik
tersembunyi antar kekuatan parpol dengan Soekarno dan militer, serta
adanya ketidakmampuan setiap kabinet dalam merealisasikan programnya
dan mengatasi potensi perpecahan regional ini mengindikasikan krisis
integral dan stabilitas yang parah. Keadaan ini dimanfaatkan oleh
Soekarno untuk merealisasikan nasionalis ekonomi, dan diberlakukanya UU
Darurat pada tahun 1957, maka sebuah masa demokrasi terpimpin kini telah
mulai.
Periode demokrasi terpimpin ini secara dini dimulai dengan
terbentuknya Zaken Kabinet pimpinan Ir. Juanda pada 9 April 1957, dan
menjadi tegas setelah Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Kekuasaan menjadi
tersentral di tangan presiden, dan secra signifikan diimbangi dengan
peran PKI dan Angkatan Darat. Kekuatan-kekuatan Suprastruktur dan
infrastruktur politik dikendalikan secara hampir penuh oleh presiden.
Dengan ambisi yang besar PKI mulai menmperluas kekuatannya sehingga
terjadi kudeta oleh PKI yang akhirnya gagal di penghujung September
1965, kemudian mulailah pada massa orde baru.
Dari uraian diatas dapat di simpulkan, antara lain:
- Stabilitas pemerintah dalam 20 tahun bereda dalam kedaan
memprihatinkan. Mengalami 25 pergantian kabinet, 20 kali pergantian
kekuasaan eksekutif dengan rata-rata satu kali pergantian setiap tahun.
- Stabilitas politik sevara umum memprihatinkan. Ditandai dengan
kuantitas konflik politik yang amat tinggi. Konflik yang bersifat
ideologis dan primordial dalam masa 20 tahun pasca merdeka.
- Krisis ekonomi. Dalam masa demokrasi parlementer krisis dikarenakan
karena kabinet tidak sempat untuk merealisasika program ekonomi karena
pergantian kekuasaan yang sering terjadi. Masa demokrasi terpimpin
mengalami krisis ekonomi karena kegandrungannya terhadap revolusi serta
urusan internasional sehingga kurangnya perhatian disektor ekonomi.
- Perangkat kelembagaan yang memprihatinkan. Ketidaksiapan aparatur
pemerintah dalam proses politik menjaadikan birokrasi tidak terurus.
- Perkembangan Demokrasi Masa Revolusi Kemerdekaan.
Implementasi demokrasi pada masa pemerintahan revolusi kemerdekaan
baru terbatas pada interaksi politik diparlemen dan berfungsinya pers
yang mendukung revolusi kemerdekaan. Meskipun tidak banyak catatan
sejarah yang menyangkut perkembangan demokrasi pada periode ini, akan
tetapi pada periode tersebut telah diletakkan hal-hal mendasar. Pertama,
pemberian hak-hak politik secara menyeluruh. Kedua, presiden yang
secara konstitusional ada kemungkinan untuk menjadi dictator. Ketiga,
dengan maklumat Wakil Presiden, maka dimungkinkan terbentuknya sejumlah
partai politik yang kemudian menjadi peletak dasar bagi system
kepartaian di Indonesia untuk masa-masa selanjutnya dalam sejarah
kehidupan politik kita.
- Perkembangan demokrasi parlementer (1945-1959)
Periode kedua pemerintahan negara Indonesia adalah tahun 1950 sampai
1959, dengan menggunakan UUD Sementara (UUDS) sebagai landasan
konstitusionalnya. Pada masa ini adalah masa kejayaan demokrasi di
Indonesia, karena hampir semua elemen demokrasi dapat ditemukan dalam
perwujudan kehidupan politik di Indonesia. Lembaga perwakilan rakyat
atau parlemen memainkan peranan yang sangat tinggi dalam proses politik
yang berjalan. Perwujudan kekuasaan parlemen ini diperlihatkan dengan
adanya sejumlah mosi tidak percaya kepad pihak pemerintah yang
mengakibatkan kabinet harus meletakkan jabatannya. Sejumlah kasus
jatuhnya kabinet dalam periode ini merupakan contoh konkret dari
tingginya akuntabilitas pemegang jabatan dan politisi. Ada hampir 40
partai yang terbentuk dengan tingkat otonomi yang tinggi dalam proses
rekruitmen baik pengurus, atau pimpinan partainya maupun para
pendukungnya.
Demokrasi parlementer gagal karena (1) dominannya politik aliran,
sehingga membawa konsekuensi terhadap pengelolaan konflik; (2) basis
sosial ekonomi yang masih sangat lemah;(3) persamaan kepentingan antara
presiden Soekarno dengan kalangan Angkatan Darat, yang sama-sama tidak
senang dengan proses politik yang berjalan.
- Perkembangan Demokrasi Terpimpin (1959-1965)
Sejak berakhirnya pemillihan umum 1955, presiden Soekarno sudah
menunjukkan gejala ketidaksenangannya kepada partai-partai politik. Hal
itu terjadi karena partai politik sangat orientasi pada kepentingan
ideologinya sendiri dan dan kurang memperhatikan kepentingan politik
nasional secara menyeluruh.disamping itu Soekarno melontarkan gagasan
bahwa demokrasi parlementer tidak sesuai dengan kepribadian bangsa
indonesia yang dijiwai oleh semangat kekeluargaan dan gotong royong.
Politik pada masa ini diwarnai oleh tolak ukur yang sangat kuat
antara ketiga kekuatan politik yang utama pada waktu itu, yaitu:
presiden Soekarno, Partai Komunis Indonesia, dan Angkatan Darat.
Karakteristik yang utama dari demokrasi terpimpin adalah: menggabungkan
sistem kepartaian, dengan terbentuknya DPR-GR peranan lembaga
legislatif dalam sistem politik nasionall menjadi sedemikian lemah,
Basic Human Right
menjadi sangat lemah, masa demokrasi terpimpin adalah masa puncak dari
semnagt anti kebebasan pers, sentralisasi kekuasaan semakin dominan
dalam proses hubungan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah.
Pandangan A. Syafi’i Ma’arif, demokrasi terpimpin sebenarnya ingin
menempatkan Soekarno seagai “Ayah” dalam famili besar yang bernama
Indonesia dengan kekuasaan terpusat berada di tangannya. Dengan
demikian, kekeliruan yang besar dalam Demokrasi Terpimpin Soekarno
adalah adanya pengingkaran terhadap nilai-nilai demokrasi yaitu
absolutisme dan terpusatnya kekuasaan hanya pada diri pemimpin. Selain
itu, tidak ada ruang kontrol sosial dan check and balance dari
legislatif terhadap eksekutif. (Sunarso, dkk. 2008:132-136)
Perkembangan Demokrasi dalam Pemerintahan Orde Baru
Wajah demokrasi mengalami pasang surut sejalan dengan perkembangan
tingkat ekonomi, poltik dan, ideologi sesaat atau temporer. Tahun-tahun
awal pemerintahan Orde Baru ditandai oleh adanya kebebasan politik yang
besar. Presiden Soeharto yang menggantikan Ir. Soekarno sebagai
Presiden ke-2 RI dan menerapkan model Demokrasi yang berbeda lagi, yaitu
dinamakan Demokrasi Pancasila (Orba), untuk menegaskan klaim bahwasanya
model demokrasi inilah yang sesungguhnya sesuai dengan ideologi negara
Pancasila. Dalam masa yang tidak lebih dari tiga tahun ini, kekuasaan
seolah-olah akan didistribusikan kepada kekuatan masyarakatan. Oleh
karena itu pada kalangan elit perkotaan dan organisasi sosial politik
yang siap menyambut pemilu 1971, tumbuh gairah besar untuk
berpartisipasi mendukung program-program pembaruan pemerintahan baru.
Perkembangan yang terlihat adalah semakin lebarnya kesenjangan antara
kekuasaan negara dengan masyarakat. Negara Orde Baru mewujudkan dirinya
sebagai kekuatan yang kuat dan relatif otonom, dan sementara masyarakat
semakin teralienasi dari lingkungan kekuasaan danproses formulasi
kebijakan. Kedaan ini adalah dampak dari (1) kemenangan mutlak dari
kemenangan Golkar dalam pemilu yang memberi legitimasi politik yangkuat
kepada negara; (2) dijalankannya regulasi-regulasi politik semacam
birokratisasai, depolitisasai, dan institusionalisasi; (3) dipakai
pendekatan keamanan; (4) intervensi negara terhadap perekonomian dan
pasar yang memberikan keleluasaan kepda negara untuk mengakumulasikan
modal dan kekuatan ekonomi; (5) tersedianya sumber biaya pembangunan,
baik dari eksploitasi minyak bumi dan gas serta dari komoditas nonmigas
dan pajak domestik, mauppun yang berasal dari bantuan luar negeri, dan
akhirnya (6) sukses negara orde baru dalam menjalankan kebijakan
pemenuhan kebutuhan pokok rakya sehingga menyumbat gejolak masyarakat
yang potensinya muncul karena sebab struktural.
Pemberontakan G-30-S/PKI merupaka titik kulminasi dari pertarungan
atau tarik tambang politik antara Soekarno, Angkatan Darat, dan Partai
Komunisme Indonesia. Ciri-ciri demokrasi pada periode Orde Lama antara
lain presiden sangat mendominasi pemerintahan, terbatasnya peran partai
politik, berkembangnya pengaruh komunis, dan meluasnya peranan ABRI
sebagai unsur sosial politik. Menurut M. Rusli Karim, rezim Orde Baru
ditandai oleh; dominannya peranan ABRI, birokratisasi dan sentralisasi
pengambilan keputusan politik, pembatasan peran dan fungsi partai
politik, campur tangan pemerintah dalam persoalan partai politik dan
publik, masa mengambang, monolitisasi ideologi negara, dan inkorporasi
lembaga nonpemerintah. Beberapa karakteristik pada masa orde baru antara
lain: Pertama, rotasi kekuasaan eksekutif boleh dikatakan hamper ridak
pernah terjadi. Kedua, rekruitmen politik bersifat tertutup. Ketiga,
PemilihanUmum. Keempat, pelaksanaan hak dasar waega Negara. (Rukiyati,
dkk. 2008:114-117)
Perkembangan Demokrasi Pada Masa Reformasi (1998 Sampai Dengan Sekarang).
Sejak runtuhnya Orde Baru yang bersamaan waktunya dengan lengsernya
Presiden Soeharto, maka NKRI memasuki suasana kehidupan kenegaraan yang
baru, sebagai hasil dari kebijakan reformasi yang dijalankan terhadap
hampir semua aspek kehidupan masyarakat dan negara yang berlaku
sebelumnya. Kebijakan reformasi ini berpuncak dengan di amandemennya UUD
1945 (bagian Batangtubuhnya) karena dianggap sebagai sumber utama
kegagalan tataan kehidupan kenegaraan di era Orde Baru.
Amandemen UUD 1945, terutama yang berkaitan dengan kelembagaan
negara, khususnya laginya perubahan terhadap aspek pembagian kekuasaan
dan aspek sifat hubungan antar lembaga-lembaga negaranya, dengan
sendirinya mengakibatkan terjadinya perubahan terhadap model demokrasi
yang dilaksana-kan dibandingkan dengan model Demokrasi Pancasila di era
Orde Baru.
Dalam masa pemerintahan Habibie inilah
muncul beberapa indicator kedemokrasian di Indonesia. Pertama,
diberikannya ruang kebebasan pers sebagai ruang publik untuk
berpartisipasi dalam kebangsaan dan kenegaraan. Kedua, diberlakunya
system multi partai dalam pemilu tahun 1999.
Demokrasi yang diterapkan Negara kita pada era reformasi ini adalah
demokresi Pancasila, tentu saja dengan karakteristik tang berbeda dengan
orde baru dan sedikit mirip dengan demokrasi perlementer tahun
1950-1959. Pertama, Pemilu yang dilaksanakan (1999-2004) jauh lebih
demokratis dari yang sebelumnya. Kedua, ritasi kekuasaan dilaksanakan
dari mulai pemerintahan pusat sampi pada tingkat desa. Ketiga, pola
rekruitmen politik untuk pengisian jabatan politik dilakukan secara
terbuka. Keempat, sebagian besar hak dasar bisa terjamin seperti adanya
kebebasan menyatakan pendapat